Tidak Ada Organisasi Profesi Guru Resmi? - Seranai

Portal informasi Pendidikan, Wisata, Kuliner, Keluarga, dan Kesehatan

Breaking

Post Top Ad

02/04/14

Tidak Ada Organisasi Profesi Guru Resmi?

Pada tanggal (7/1/13) tak sengaja saya membaca sebuah portal berita online yang beralamat di jpnn.com. Dalam sebuah pemberitaan yang dilansir portal tersebut ada sebuah judul artikel yang cukup membuat saya lumayan penasaran yaitu “PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru”. Judul artikel tersebut cukup membuat saya merasa penasaran karena saya tahunya bahwa PGRI itu adalah organisasi profesi guru. Namun setelah saya membaca artikel tersebut dan barulah saya menyadari ternyata sampai detik ini belum ada satupun induk organisasi profesi guru yang diakui pemerintah dikarenakan pemerintah tidak pernah menuliskan secara jelas apa nama organisasi profesi guru di dalam PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru dan tentunya ini mementahkan semua organisasi profesi guru yang sering kali mengklaim sebagai organisasi profesi guru bahkan PGRI selaku organisasi guru terbesar dan tertua di Indonesia dan memiliki perwakilan sampai ke kecamatan ternyata juga tak diakui sebagai organisasi profesi guru. Berikut kutipan yang saya dapatkan dari jpnn.com, “Kemendikbud menegaskan PGRI bukan organisasi profesi guru walaupun mereka memiliki perwakilan sampai tingkat kecamatan. Selain itu, organisasi atau LSM guru di luar PGRI juga tidak bisa mengklaim diri sebagai organisasi profesi guru. Seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sejenisnya”.

Penjelasan dari Kemendikbud ini jelas membuat saya kembali bertanya apa sumbangan setiap bulan yang sering dipotong oleh PGRI itu merupakan sebuah iuran resmi sementara PGRI sendiri tidak diakui sebagai organisasi profesi guru. Atau juga aturan tak tertulis tentang penggunaan seragam PGRI di hari tertentu juga seharusnya ditiadakan. Tidak diakuinya semua organisasi yang mengaku sebagai organisasi profesi guru tak lain akibat akan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Memang dalam PP No. 74 tahun 2008 tersebut tidak pernah disebutkan secara eksplisit siapa sebenarnya yang berhak menyandang organisasi profesi guru hingga akhirnya pemerintah berupaya untuk merevisi PP tersebut agar nantinya para guru punya organisasi yang diakui oleh pemerintah seperti halnya UU tentang praktek kedokteran yang secara jelas menyebutkan jika organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dengan penyebutan nama organisasi yang jelas maka secara pasti, suka dan tidak suka maka para guru nantinya tidak bisa menolak untuk menjadi anggota organisasi profesi guru tersebut karena hal itu telah menjadi amanat dalam undang-undang dan nantinya juga bisa meminimalisir bertebarannya organisasi guru yang saling klaim paling berhak menjadi organisasi profesi guru tersebut. Selain itu dengan adanya organisasi profesi guru yang resmi dan diakui oleh pemerintah juga akan memberikan jaminan hukum bagi para anggotanya.

Revisi PP No 74 tahun 2008 ini memang masih dalam lingkungan internal kemendikbud dan nanti kalau sudah selesai barulah di uji publik. Saat uji publik tersebutlah diharapkan para organisasi guru memberikan masukan agar nantinya revisi PP tentang Guru ini tidak hanya menguntungkan segelintir organisasi saja namun lebih kepada memberikan yang terbaik bagi para guru tersebut. Selain itu, dengan ada revisi tersebut juga diharapkan organisasi profesi guru bisa menjadi lebih profesional sehingga nantinya tidak akan ada politisasi organisasi guru seperti menjual suara para guru untuk pemilu maupun pemilukada.

Tidak adanya organisasi profesi resmi yang diakui oleh pemerintah juga menimbulkan sebuah pertanyaan, kenapa pemerintah baru sekarang melakukan revisi ini setelah beberapa tahun berlalu setelah banyak organisasi guru bertebaran. Perubahan revisi ini pun tak lepas dari kontroversi dari organisasi guru. Organisasi guru kuatir bahwa revisi ini adalah bentuk dari pemberhangusan lembaga yang mereka dirikan.

Sebagai seorang guru tentunya saya berharap bahwa revisi PP tentang Guru ini cepat diselesaikan dan diuji publikkan agar para organisasi guru bisa memberikan masukan sehingga tidak lagi menjadi kontroversi yang berkepanjangan dikarenakan belum jelasnya isi revisi tersebut. Selain itu, dengan keluarnya isi revisi tersebut juga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para guru di seluruh Indonesia untuk bernaung dalam satu organisasi yang sama dan dilindungi oleh Undang-Undang serta bisa melepaskan diri dari banyaknya organisasi guru yang selama ini berdiri yang malah terkesan membuat para guru terkotak-kotak. Sehingga ada istilah guru dinas, guru depag, guru pns, guru swasta, guru honorer yang semua memiliki organisasi masing-masing yang pada akhirnya hanya akan menghambat aspirasi guru itu sendiri. Dengan nantinya ada satu organisasi profesi guru tentunya para guru juga akan lebih mudah dalam berkomunikasi serta menyampaikan aspirasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Setiap untaian kata yang tertulis, mencerminkan sebuah kepribadian. Bijaklah dalam Menulis.

Post Bottom Ad

Pages